Biro JasaKota Batam
Jasa Pengurusan Dokumen Legal Terpercaya
Hubungi Kami

Biaya PPJB Di Notaris

Posted On Selasa, 06 Agustus 2019

Proses jual beli tanah atau rumah memang terkadang membawa permasalahan yang membuat kita harus berhati-hati. Biasanya terjadi kecurangan karena tidak aman dan tidak dijamin oleh hukum. Seperti yang kita tahu jika sudah banyak kasus perkelahian dalam proses jual beli tanah atau rumah oleh karena itu kita sangat memerlukan PPJB sebagai perlindunganya. PPJB bertugas untuk mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya ke pembeli. Biasanya biaya PPJB di notaris tidak terlalu mahal karena sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Diperlukannya PBJB agar proses jual beli berjalan dengan lancar.

PPJB ini sebenarnya masih dalam bentuk kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa memiliki hak terlebih dahulu. Walaupun adanya PPJB sertfikiat belum menjadi atas nama pembeli sebelum semua kesepakatan terpenuhi dengan baik. PPJB sendiri berisi harga, waktu pelunasannya dan ketentuan untuk membat AJB. Point penting yang meliputinya adalah obyek pengikat jual beli agar dapat mengingatkan proses jual beli jika ada permasalahan nantinya, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan juga perjanjian mengenai peningkatan jual beli sesuai keputsan pemerintah. Nah, untuk lebih jelasnya lagi mengetahui biaya yang dikeluarkan dalam PPJB kami kan mengulasnya pada artikel ini dengan jelas.

Biaya PPJB di Notaris

Isi PPJB yaitu kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan pemberian tanda jadi seperti uang muka sebagai kesepakatan. PPJB dibuat di bawah tangan karena sebab tertentu seperti pembayaran harga yang belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga dibuat dihadapan notaris yang merupakan akta otentik (vide: Pasal 1868 KUH Perdata).

Berkaitan dengan akta otentik yang sudah dibahas, Pasal 1870 KUH Perdata sudah memberikan penegasan bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam pasal menjelaskan tentang keontentikan akta diberikan kepada ahli waris dan yang memiliki hak. Mengenai biaya PPJB di notaris bisa melihat dari beberapa daerah karena setiap notaris di daerah masing-masing memiliki kisaran harga yang berbeda. Untuk harga PPJB di kami sendiri bisa menghubungi nomor diwebsite untuk detail harga dan lama Pengurusannya.

2 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian PPJB

1. Kewajiban dan Jaminan Penjual

Kewajiban pihak penjual yang akan menawarkan properti untuk dijual pada pembeli membangun dan menyerahkan unit kavling atau rumah sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli. Pihak penjual dapat memasukkan klausul jaminan dan pernyataan dalam pembuatan PPJB, bahwa bangunan dan tanah yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum.

2. Kewajiban bagi Pembeli

Kewajiban pembeli yaitu membayar cicilan rumah atau kavling dan sanksi jika terjadii keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda atas keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatannya. Calon pembeli juga akan kehilangan uang mukanya jika pembelian secara sepihak.

Ulasan diatas mengenai biaya PPJB di notaris semoga dapat menjadi refrensi untuk anda.
Diberdayakan oleh Blogger.
/

Hubungi Kami

Bida Asri 2 Blok B No.12A
Senin-Jumat (08.00 - 17.00)

Formulir Kontak

Names

Email

Pesan

© Infinity. All Rights Reserved