Biro JasaKota Batam
Jasa Pengurusan Dokumen Legal Terpercaya
Hubungi Kami

Biaya Balik Nama Rumah Yang Harus Anda Keluarkan

Posted On Kamis, 22 Agustus 2019

Setiap orang pasti memiliki rumah idaman yang selalu ingin dibuat atau dibeli. Ketika anda memiliki cukup uang untuk membelinya maka akan membeli rumah walaupun bekas karena memang sekarang dari pada membangun yang akan membutuhkan waktu cukup lama lebih baik membeli rumah meskipun bekas tapi kondisinya masih bagus. Jadi ketika anda membeli rumah yang dulu mempunyai pemilik harus mengurus surat-suratnya menjadi nama anda. Ya, memang terlihat cukup ribet dan membutuhkan proses tetapi jangan khawatir sekarang sudah dizaman modern jadi anda bisa mengurusnya dengan cepat lewat biro jasa batam. Tidak perlu khawatir untuk masalah biaya balik nama rumah anda karena jika langsung tidak akan mahal.


Seperti yang sudah kita ketahui jika mengganti nama pemilik rumah itu sangat penting bagi kebaikan kedepannya. Banyak kasus yang terjadi karena kesalahan orang belum melakukan pembalikan nama rumah. Maka dari itu sangat penting agar sah dimata hukum menjadi milik anda jadi saat terjadi kasus anda bisa memiliki bukti. Karena memang pengurusan dalam membeli rumah baru dan rumah bekas berbeda jadi sangat perlu mengurus surat-surat balik nama dengan segera. Untuk lebih jelas lagi anda mengetahui biaya yang harus dikeluarkan dalam membalik namakan sertifikat rumah kami akan memberikan ulasannya pada artikel ini.

Biaya Balik Nama Rumah

Seperti yang sudah kami ulas sedikit diatas ketika membeli rumah baru dan rumah bekas berbeda karena surat-surat yang harus diurus menjadi nama anda sendiri itu sangat penting. Kita sebagai manusia tidak akan tahu apa yang akan terjadi didepan maka dari itu sangat penting untuk mengurus balik nama sertifikat rumah anda sendiri. jika anda membeli rumah baru mungkin semua surat akan diurus oleh penjualnya tetapi ketika anda membeli bekas maka diurus sendiri. Segala urusan surat-surat yang harus diurus anda bisa lakukan di kantor BPN ataupun ke notaris. Ya memang jika anda mengurusnya di kantor BPN ataupun notaris akan berbeda. Walaupun begitu sistem pengurusannya akan sama dan lebih mudah lagi bagi kalian yang tidak ada waktu dan tak mau ribet, maka kami menyediakan jasa untuk pengurusan balik nama tsb.

Nah, untuk biaya yang perlu anda keluarkan itu tergantung NJOP tanah karena setiap tanah dan setiap daerah berbeda-beda. Jika anda memiliki tanah dengan harga RP. 4.000.000 biaya menjadi Rp. 54.000 waktu untuk pembuatannya lima hari. Ketika balik nama diurus melalui notaris maka harga yang dikeluarkan biasanya 0,5% sampai 1% dari total transaksinya. Harga yang dikeluarkan sudah mencakup semua dari akta jual beli sampai balik nama. Itu lah harga yang harus anda keluarkan dalam membalik namakan rumah dengan melihat tanah rumah yang anda beli.

Syarat Balik Nama Rumah

Inilah syarat-syarat yang harus anda lampirkan dalam membuat balik nama rumah

1. Membayar BPHTB
2. Membayar PPh
3. Surat permohonan dan juga surat kuasa yang outentik 
4. Sertifikat hak atas tanah/sertifikat HMSRS
5. Akta jual beli dari PPAT 
6. Fotocopy KTP dari pemegang hak, dari penerima hak, atau dari kuasa yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
7. Bukti pelunasan BPHTB dan PPh Final
8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan

Ulasan diatas mengenai biaya balik nama rumah semoga dapat menjadi refrensi anda ketika ingin megurus surat-surat rumah.
Diberdayakan oleh Blogger.
/

Hubungi Kami

Bida Asri 2 Blok B No.12A
Senin-Jumat (08.00 - 17.00)

Formulir Kontak

Names

Email

Pesan

© Infinity. All Rights Reserved