Biro JasaKota Batam
Jasa Pengurusan Dokumen Legal Terpercaya
Hubungi Kami

Tanpa Ribet, Yuk Intip Kegunaan Akta Nikah dan Syarat Mengurusnya

Posted On Minggu, 16 Agustus 2020

Sebagai warga negara Indonesia, anda tentunya tahu jika sebelum menikah ada berkas berkas yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah Akta Nikah yang berbeda dengan buku nikah. Berkas satu ini menjadi bukti jika pasangan tersebut memang sudah resmi menikah secara legal dan sah. Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu anda juga bisa menggunakan  jasa pengurusan akta nikah Batam untuk memudahkan pengurusan.

Pentingnya Memiliki Akta Nikah Bagi Pasangan

Akta nikah memiliki fungsi yang berbeda dengan buku nikah. Jika merujuk pada Peraturan UU RI No. 42 Tahun 1947 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan juga Rujuk, Akta nikah menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut sah atau tidak. Dengan kata lain, adanya akta nikah akan menjadikan tolak ukur bahwa pernikahan anda memang diakui oleh negara dan harus didaftarkan pada catatan sipil. Dan wajib hukumnya untuk memiliki berkas satu ini.

Meskipun wajib, masih banyak yang menganggap yang bahwa akta nikah tidak memiliki banyak kepentingan. Namun di masa depan, ada banyak manfaat yang akan anda dapatkan jika memiliki akta nikah ini. Yang pertama yakni absahnya pernikahan anda di mata hukum dan agama. Mengurus akta nikah menjadi sebuah pengesahan dari KUA atau Catatan Sipil sehingga negara turut mengakui pernikahan anda.

Banyak juga yang tidak ingin mengurusnya, padahal anda bisa menggunakan jasa pengurusan akta nikah Batam. Namun sebelum mengintip syaratnya, anda juga harus tahu jika akta nikah ini akan memudahkan segala birokrasi di masa depan. Tidak hanya itu, kesejahteraan anak juga diperjelas, karena hak haknya menjadi lebih terjamin. Untuk mengurus hak asuh anak sekalipun juga menjadi lebih mudah jika memiliki akta nikah yang sah.

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Urus Akta Nikah

Saat ini semakin banyak dan marak akta pernikahan yang palsu yang sengaja diterbitkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Maka itu, jika anda berniat untuk menggunakan jasa anda harus berhati hati dan memilih yang terpercaya. Sebab nantinya anda tidak akan kecewa atau justru mengalami hal yang tidak diinginkan. Meskipun anda akan menggunakan jasa pengurusan akta nikah Batam, namun anda tetap harus menyiapkan berkas yang dibutuhkan.

Berkas pertama yang harus anda siapkan adalah Surat keterangan dari setiap kelurahan yang nantinya berupa surat N4 dan surat N1. Yang dilampirkan merupakan surat asli dan juga fotokopinya masing masing dua set. Tak ketinggalan fotokopi KTP dan KK dari kedua calon pengantin yang telah mendapatkan legalitas dari kelurahan. Anda juga harus melampirkan akta kelahiran dari keduanya baik yang asli dan juga yang fotokopi.

Fotokopi KTP dua orang saksi yang selain orang tua sebanyak 2 lembar. Berkas juga harus dilengkapi dengan pas foto suami serta istri berdampingan 4x6 sebanyak 6 lembar dan berwarna. Fotokopi KTP kedua orang tua kedua mempelai masing masing 2 lembar.Jangan lupakan surat pernyataan belum pernah menikah dengan materi Rp. 6000. Surat nikah agama dan surat ijin atasan. Semua berkas diserahkan saja pada jasa pengurusan akta nikah Batam.

Mengurus berkas memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sehingga anda yang sibuk, bisa mengandalkan jasa pengurusan berkas yang terbaik. Namun sebaiknya, anda benar benar sudah memastikan jika jasa tersebut memang terpercaya. Cirinya mampu untuk memberikan jaminan bahwa berkas nanti adalah berkas yang asli. Dengan begitu anda akan terbantu dalam mengurus berkas berkas anda di catatan sipil.

Diberdayakan oleh Blogger.
/

Hubungi Kami

Bida Asri 2 Blok B No.12A
Senin-Jumat (08.00 - 17.00)

Formulir Kontak

Names

Email

Pesan

© Infinity. All Rights Reserved