Biro JasaKota Batam
Jasa Pengurusan Dokumen Legal Terpercaya
Hubungi Kami

Ingin Pindah KTP Antar Batam? Simak Syarat Yang Perlu Anda Tahu Disini!

Posted On Sabtu, 22 Agustus 2020

Ketika anda telah menikah atau pindah ke rumah dengan alamat yang baru, maka penting bagi anda untuk melakukan pindah KTP. Hal ini dikarenakan akan mampu memudahkan anda untuk mengurus hal hal lain yang berkaitan dengan keluarga anda. Namun, terkadang orang masih banyak yang bingung di dalam mengurus pindah KTP ini. Untuk itu, dengan adanya jasa pengurusan pindah KTP Batam ini akan memudahkan anda. berikut simak syarat dan juga kegunaannya.

Mengapa Anda Harus Mengurus Kepindahan KTP?

Sebelum mengetahui alasannya, maka anda sebaiknya tahu terlebih dahulu apa itu pindah domisili KTP. Domisili merujuk pada tempat tinggal, untuk itu apabila anda telah pindah rumah ke kawasan atau daerah yang baru maka sebaiknya anda segera mengurus perpindahan KTP. Hal ini bertujuan nantinya agar lebih mudah bagi anda di dalam mengurus surat surat penting yang lain atau dokumen yang berkaitan dengan negara.

Pasalnya, surat domisili merupakan salah satu hal penting yang anda butuhkan ketika ingin menyelesaikan banyak kebutuhan administratif. Untuk itu, ketika anda tidak memiliki KTP yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang anda huni saat ini, maka anda pun akan kesulitan di dalam melakukan banyak keperluan lainnya yang bersifat penting. Sehingga, bagi anda yang masih bingung, maka anda pun bisa membutuhkan jasa pengurusan pindah KTP Batam.

Dengan menggunakan jasa satu ini, maka anda pun akan sangat terbantu nantinya di dalam mengurus KTP pindah domisili. Hal ini dikarenakan ada banyak keperluan penting yang memang harus membutuhkan surat domisili pindah KTP. Sebut saja seperti mengurus akta kelahiran, melamar pekerjaan, mendaftarkan anak ke sekolah baru, mengurus dokumen pernikahan dan juga banyak pengurusan legal lainnya.

Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan Ketika Mengurus Pindah KTP?

Ketika mengurus surat perpindahan domisili, pastinya setiap negara akan memiliki peraturan maupun persyaratan yang berbeda beda. Namun bagi anda yang ingin mengurus surat perpindahan domisili atau pindah KTP. Ada beberapa syarat yang perlu untuk anda penuhi ketika mengurus dokumen satu ini meskipun telah menggunakan jasa pengurusan pindah KTP Batam.

Adapun beberapa cara tersebut diantaranya adalah memiliki surat pengantar yang berasal dari RT atau RW setempat. Kemudian, anda pun juga perlu untuk menyiapkan surat untuk pengantar kepindahan yang telah diketahui dan juga telah distempel oleh Lurah dan Camat. Setelah itu, anda pun juga menyiapkan surat yang telah diprint, yakni berisi tentang keluaran Surat Keterangan Pindah WNI atau yang seringkali disebut dengan SKPWNI yang telah diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.

Tak berhenti sampai disitu saja, maka and apun juga perlu untuk mengeprint surat keluaran untuk biodata Warga Negara Indonesia perorangan. Dimana untuk dokumen satu ini yang telah diterbitkan oleh Kantor Kelurahan. Setelah itu, anda pun juga perlu untuk menyiapkan pas foto dengan ukuran 3x4 dengan jumlah 3 lembar. Tak lupa pula untuk melampirkan fotokopi KTP dan juga Kartu Keluarga yang asli lengkap dengan fotonya. Barulah anda bisa menggunakan jasa pengurusan pindah KTP Batam

Setelah dirasa persyaratan telah lengkap, maka anda pun bisa menggunakan jasa untuk mengurus perpindahan tersebut. Pilihlah jasa yang terpercaya sehingga anda tidak ditipu dan berkas pun selesai sesuai dengan keinginan anda. Dengan begitu, maka anda pun tak perlu bingung lagi di dalam mengurus perpindahan KTP antar Batam. Pasalnya, meskipun anda hanya pindah antar Batam saja, namun anda pun telah diwajibkan untuk mengurus perpindahan agar lebih mudah kedepannya.

Diberdayakan oleh Blogger.
/

Hubungi Kami

Bida Asri 2 Blok B No.12A
Senin-Jumat (08.00 - 17.00)

Formulir Kontak

Names

Email

Pesan

© Infinity. All Rights Reserved